Kamis, 16 Oktober 2014

Angciu Rhum Mirin Apakah Halal?

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Ketahuilah, bahwa suapan haramjika masuk dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari.”(Riwayat At Thabrani)
Insya Allah semua umat muslim mengetahuinya bahwa setiap yang haram itu dilarang. Jika kita langgar, tentu akan mendapat konsekuensi yang tidak ringan, dosa. Oleh karena itu, berusaha memastikan kehalalan sesuatu yang kita makan adalah wajib. Namun, seringkali karena kurangnya pengetahuan kita terhadap jenis makanan menyebabkan masuknya makanan non halal ke tubuh. Termasuk juga si pemasak (koki / chef), banyak yang belum mengetahui mana bumbu-bumbu halal dan sebaliknya.
Banyak bahan-bahan makanan yang sering kita jumpai sebenarnya haram. Karena itu tadi, perbedaan nama dan ketidaktahuan menyebabkan kita selalu menganggapnya halal. Berikut ini bahan-bahan yang sering kita jumpai digunakan dalam warung tenda sampai restoran bintang lima:

Angciu

Angciu, rhum, mirin, apakah halal?Nama angciu ini begitu populer digunakan dalam Masakan Cina (Chiness Food). Tetapi bukan berarti tidak dipakai untuk masakan lain. Bahkan warung tenda pinggir jalan pun ada yang menggunakan angciu sebagai bahan untuk memasak. Angciu biasa digunakan penyedap rasa atau pengempuk daging masakannya, tak terkecuali masakan yang ditumis / ca (Ca Kangkung, Capcay dll). Ada sebagian penjual nasi goreng gerobak dorong yang juga menggunakannya. Kalau kita lihat chef-chef resto biasanya menunjukkan atraksi memasak dengan mengeluarkan api di wajan, itu menggunakan angciu.
Sebutan lain dari angciu sangat banyak, hingga banyak yang mengira halal. Sari tapearak masak,arak merah, adalah beberapa nama lain dari angciu. Padahal menurut Kamus Bahasa Indonesia, ARAK adalah: 1) minuman keras, biasanya dibuat dari beras yang diragikan/ difermentasi; 2) zat cair yang mengandung alkohol (seperti brendi, wiski, rum) yang diperoleh dari penyulingan anggur serta zat cair lainnya. Kandungan alkohol angciu adalah sekitar 15%

Rhum

Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. (Sumber: Id.wikipedia.org)
Angciu, rhum, mirin, apakah halal?Rum ada dua macam, Rum Putih biasanya dicampur sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dipakai untuk memasak, membuat kue. Sebagian besar bakery juga memakai rum untuk membuat beberapa jenis kue / cake. Kecuali bakery yang sudah bersertifikat Halal MUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar